Pelaku terbilang sudah cukup lama mengamati kondisi sekolah karena pelaku tinggal tidak begitu jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku berniat untuk mencari yang ada di dalamnya, sehingga melakukan perusakan dan mengambil barang-barang yang ada," Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Aksi Pencongkel Jok Motor Gondol Uang Puluhan Juta Terekam Kamera CCTV
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 7 tahun karena dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana tentang pencurian.
(Arief Setyadi )