DEPOK - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat, Dadang Wihana menyatakan, menindak tegas warga yang menggelar hajatan sehingga terjadi kerumunan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama.
"Satpol PP sudah hentikan kegiatan dan akan segera melakukan pemeriksaan untuk di buat berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Dadang di Depok, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Lurah di Depok Nekat Gelar Hajatan hingga Joget Bersama
Dadang menegaskan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan saat hajatan tersebut tentunya akan dikenakan sanksi tegas.
"Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Tutup Wilayah Kemang dan Sekitarnya Malam Ini
Dikatakannya pihaknya sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi protokol kesehatan yang ketat.