Sistem Birokrasi Kemenkumham Terapkan Talent Spotting, Apa Itu?

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 11:38 WIB
Yasonna Laoly (Foto : Dok Kemenkumham)
Share :

JAKARTA - Birokrasi merupakan ujung tombak dari pembentukan pemerintahan yang baik dan bersih. Banyak perubahan telah dilakukan dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia. Mulai dari peraturan perundang-undangan sampai pada upaya perubahan kultur dan manajemen sumber daya manusia (SDM). Salah satu bagian dari manajemen SDM adalah sistem merit.

Sistem merit atau meritokrasi adalah manajemen talenta atau ajang pencarian bakat yang menekankan pada kemampuan seorang ASN untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu. Dengan sistem ini, jabatan-jabatan penting dan strategis dapat diduduki oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja di bidangnya, bukan semata mengandalkan pada jenjang karir prosedural yang selama ini berlaku. Sistem ini mendorong ASN untuk melakukan peningkatan kualitas diri jika ingin karirnya meningkat.

Baca juga: Kemendagri Ungkap Proses Penyederhanaan Jabatan Struktural di Instansi Daerah

Sejak terbitnya PERMENPANRB Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen ASN, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, memerintahkan jajarannya untuk secara aktif melakukan talent spotting atau pencarian bakat, kualifikasi, kompetensi dalam mengisi berbagai jabatan yang ada. Tujuannya adalah penempatan seseorang yang tepat pada posisi yang tepat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa instansinya telah melaksanakan penerapan sistem merit pada tahun-tahun terakhir ini dengan indeks skor yang meyakinkan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

“Tahun 2019 Kemenkumham telah melaksanakan penilaian mandiri penerapan sistem merit sehingga Kemenkumham mendapatkan kategori sangat baik dengan nilai 336.5 dan indeks 0.82 yang diberikan Komisi ASN,” jelas Andap, dalam rilis yang diterima Okezone, Selasa (6/7/2021).

Penentuan manajemen talenta tidak sembarang dilakukan. Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah penyelenggaraan manajemen talenta untuk pemenuhan aspek yang disyaratkan Komisi ASN, di antaranya penyusunan kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM serta standar kompetensi jabatan ASN Kemenkumham.

Baca juga: Wapres Ingin Sistem Birokrasi Kaya Fungsi, Lentur tapi Tetap Akuntebel

“Seluruh sistem manajemen talenta yang kami selanggarakan sebelumnya diajukan dan dimintakan persetujuan KASN. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan jaminan adanya keterbukaan dalam sistem pencarian bakat,” ujarnya lebih lanjut.

Kemenkumham tidak sendiri dalam menerapkan manajemen talenta demi tercpainya meritokrasi ini. Seluruh perangkat peraturan dikoordinasikan dengan instansi stakeholders seperti KASN, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya