Nantinya, khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas. Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.
Sigit menekankan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal dan non-esensial. Sehingga diperlukan pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.
Sementara, untuk manajemen penyekatan di Pelabuhan di antaranya adalah, membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.
Memasang spanduk tentang pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri dari minimal 30 personel, TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas Pelabuhan, Satpol PP atau Linmas.
Kemudian, melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1x24 jam, dan mengisi E-HAC.
"Bagi penumpang dengan gejala indikasi Covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes," kata Sigit.
Lalu, mengatur volume penumpang dan kendaraan yang akan masuk dan dilakukan pembelian tiket secara online untuk menentukan kapasitas penumpang dan distribusi keberangkatan sehingga tidak terjadi penumpukan.
Manajemen serupa juga dilakukan untuk pelaku perjalanan melalui stasiun, terminal dan bandara. Khusus warga yang menggunakan pesawat, harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR H-2.
Sigit menegaskan, situasi dan kondisi di saat PPKM Darurat memang tidak membuat masyarakat nyaman. Tetapi, hal tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan masyarakat Indonesia agar terhindar dari bahaya virus corona.
(Arief Setyadi )