JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau perusahaan swasta sektor nonesensial tidak memaksakan pekerjanya untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Pasalnya, hal itu dilarang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dimohon juga kepada sektor swasta nonesensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memasakan pegawainya untuk pekerjanya bekerja dari kantor," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (6/7/2021).
Wiku juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) benar-benar menegakkan kebijakan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
"Dimohon kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menaati aturan selama PPKM Darurat agar PPKM Darurat tidak sia-sia," tuturnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Anies Baswedan menyidak perusahaan swasta nonesensial yang masih nekat WFO di masa PPKM Darurat. Akibatnya, pejabat di perusahaan tersebut kena 'semprit' Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.