Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahaan Industri di Cikarang Disegel

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 22:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Herman mengimbau kedua perusahaan itu untuk segera mengurus perizinanya ke Kementerian Perindustrian. Sebab, setiap perusahaan yang ingin tetap beroperasi selama PPKM Darurat ini haris memiliki IOMKI.

”Kalau nekat beroperasi, konsekuesinya ditutup atau tidak melaksanakan kegiatan. Tadi juga diminta untuk bubar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perusahaan Jangan Paksa Pegawainya Bekerja di Kantor!

Dia mengimbau agar perusahaan yang ada di kawasan industri di Kabupaten Bekasi dapat memenuhi IOMKI jika ingin beroperasi pada massa PPKM Darurat. ”Kalau memang masih membandel dan tetap beroperasi, maka tim gabungan akan melakukan pembubaran kegiatan dan melakukan penyegelan hingga di tempuh izinnya,” tegasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya