Herman mengimbau kedua perusahaan itu untuk segera mengurus perizinanya ke Kementerian Perindustrian. Sebab, setiap perusahaan yang ingin tetap beroperasi selama PPKM Darurat ini haris memiliki IOMKI.
”Kalau nekat beroperasi, konsekuesinya ditutup atau tidak melaksanakan kegiatan. Tadi juga diminta untuk bubar,” ungkapnya.
Baca Juga: Perusahaan Jangan Paksa Pegawainya Bekerja di Kantor!
Dia mengimbau agar perusahaan yang ada di kawasan industri di Kabupaten Bekasi dapat memenuhi IOMKI jika ingin beroperasi pada massa PPKM Darurat. ”Kalau memang masih membandel dan tetap beroperasi, maka tim gabungan akan melakukan pembubaran kegiatan dan melakukan penyegelan hingga di tempuh izinnya,” tegasnya.
(Arief Setyadi )