DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 07 Juli 2021 05:33 WIB
Pos penyekatan di pintu masuk DKI Jakarta.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyayangkan kurangnya sosialisasi oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), untuk pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sementara proses pembuatan STRP melalui situs JakEvo sebagai syarat yang harus digunakan untuk mendaftar oleh para pekerja sektor esensial, sempat down karena banyaknya yang mengakses.

"Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi secara masif agar dapat diketahui oleh masyarakat luas supaya nanti tidak ada kesalahan informasi. Jangan serta merta begitu di umumkan langsung di terapkan, apalagi situs JakEvo baru di-launching juga bermasalah," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Tekan Mobilitas Warga, 2 Akses Tol Menuju Jakarta Ditutup

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, di haro pertama penerapan SRTP telah terjadi masalah dikarenakan kurang tersosialisasi aturan baru ini, ditambah crowdednya situs JakEvo sebagai sarana untuk mendaftar bagi pekerja. Tebukti pada hari Senin (5/7) kemarin, terjadi kerumunan di berbagai tempat karena terjadinya penyekatan di beberapa ruas jalan oleh petugas keamanan di beberapa titik di Jakarta.

"Padahal para pekerja harus melakukan mobilitas pekerjaannya," imbuh poltisi PAN ini.

Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, dengan adanya berbagai syarat harus dipenuhi oleh masyarakat, khususnya para pekerja agar bisa melintas keluar masuk Jakarta, Pemprov DKI seharusnya sudah mengantisipasi berbagai kendala. Namun minimnya sosialisasi serta informasi yang diterima masyarakat telah menimbulkan persoalan baru.

Sementara, kata Guspardi, kebijakan aparat di lapangan dianggap tidak memberikan kemudahan kepada masyarakat. Banyak pekerja pakai surat keterangan dari perusahaan tetapi ditolak petugas dan disuruh putar balik.

"Hendaknya aparat di lapangan mesti paham juga dengan kondisi sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan dan kerumunan. Hal ini dapat memicu kegaduhan dan keributan di lapangan antara petugas dengan masyarakat," sarannya.

Oleh karena itu, Anggota Badan Legislasi DPR ini menambahkan, karena kebijakan PPKM Darurat masih akan diterapkan hingga beberapa pekan ke depan, seharusnya Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat untuk menyosialisasikan persyaratannya kepada masyarakat. Di lain sisi perlu segera dibenahi situs JakEvo' yang digunakan untik mendaftar STRP.

"Atau dicarikan alternatif lain yang lebih sederhana dan efektif. Sehingga masyarakat dapat melintas dengan aman tanpa harus membuat kerumunan dengan antrian panjang seperti terjadi kemaren dihari pertama orang masuk kerja atau dihari ke empat diberlakukannya PPKM darurat ini," pungkasnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya