Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat. "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )