Karyawan Bekerja saat PPKM Darurat, Dua Bos Perusahaan Dijadikan Tersangka

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 07 Juli 2021 16:00 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat. "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya