Ibu Hamil Masih Ngantor, Kantor Cabang Bank Syariah Ini Kena Sanksi

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 13 Juli 2021 17:31 WIB
(Foto: Ant)
Share :

Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 47.899, Berikut Sebarannya di 34 Provinsi


Walau begitu, pihaknya hanya memberikan sanksi tertulis. Sebab perbankan merupakan sektor kritikal atau esensial yang boleh beroperasi saat PPKM Darurat. Selain itu, ia juga meminta pimpinan bank untuk melarang ibu hamil ngantor saat PPKM Darurat.

"Tidak (dikenai denda) hanya teguran tertulis ke pimpinannya, agar ibu hamil Work From Home (WFH) aja," tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap dua kantor yang ada di sekitar ruko Centra Niaga Puri Kembangan, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran prokes. "Dua kantor itu tidak ditemukan pelanggaran," paparnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya