Sidang Vonis Kasus Korupsi Rohadi Digelar Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 Juli 2021 11:23 WIB
Rohadi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, pada hari ini, Rabu (14/7/2021). Rohadi bakal divonis atas kasus dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 

"Sidang putusan terdakwa Rohadi akan dibacakan siang ini, Majelis Hakim sedang persiapan dan secara online," kata Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Saksi Akui Berikan Uang ke Eks Panitera PN Jakut Rohadi

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan lima tahun penjara terhadap Rohadi. Rohadi juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Rohadi terbukti menerima suap, gratifikasi dan melakukan TPPU.

Rohadi diyakini menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Baca juga: Terungkap Kode Suap 'Mas Kawin' dan 'Kemeja Pendek Empat Lembar' di Kasus Rohadi, Apa Maksudnya?

Atas perbuatan suapnya, Rohadi dituntut melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya