Dia mengatakan, pemberlakuan jam untuk penyekatan selama PPKM Darurat saat ini berubah dari sebelumnya.
Mulai pukul 06.00-10.00 WIB diberlakukan penyekatan sehingga yang bisa lewat hanya para pekerja kritikal dan esensial, sedangkan dari pukul 10.00-22.00 WIB yang bisa lewat titik penyekatan hanya para tenaga kesehatan dan pihak kategori darurat seperti TNI dan Polri, katanya.
Sedangkan untuk pukul 22.00-06.00 WIB penyekatan dibuka dan masyarakat bisa kembali melewati titik tersebut, ujarnya.
Baca Juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Aturan soal Definisi Dirumahkan dan WFH
Selain di dalam kota dan batas kota Jakarta, Polda Metro Jaya juga menyekat di sejumlah kawasan penyangga antara lain 13 titik wilayah Bekasi, enam titik di Tangerang Selatan, satu titik di Kota Tangerang dan sembilan titik di Depok.
(Arief Setyadi )