"Dia (pelaku) pakai logonya Kementerian Sosial sehingga kesannya ini seperti yang menyebarkan ini benar Kemensos. Di website itu ada iklan-iklan, disitu pelaku batasi hanya 2 iklan dan dari iklan itulah dia dapat meraup keuntungannya," tuturnya.
Baca Juga: Beredar Nomor Kontak untuk Meminta Plasma Konvalesen, Ini Klarifikasi UDD PMI
Yusri menerangkan, pelaku membuat banyak sekali website dan dari tiap website itu pelaku bisa meraup untung Rp200 juta. Pelaku sejauh ini mengaku sudah melakukan aksinya selama 6 bulanan sehingga untung yang didapatkannya sebanyak Rp1,5 miliar selama waktu tersebut.
"RR mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sejak November 2020 hingga sampai ditangkap sekarang, selama itu dia dapat Rp1,5 miliar, dia terima dari iklan-iklan yang ada di website," katanya.
Kini, tambahnya, RR dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )