Korut Berlakukan Penguncian Covid-19, Kemlu RI Pulangkan Diplomat dan Dubes

Antara, Jurnalis
Jum'at 23 Juli 2021 09:17 WIB
Juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memutuskan untuk memulangkan sementara duta besar serta diplomat Indonesia dari Korea Utara guna merespons penguncian wilayah yang diberlakukan negara itu berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah, sejak akhir 2020 pemerintah Korea Utara telah mempersilakan perwakilan asing di Pyongyang untuk sementara waktu memindahkan atau memulangkan staf diplomatik asing/organisasi internasional di negara tersebut.

“Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Faizasyah kepada Antara, Kamis (22/7), mengonfirmasi tentang pemulangan para diplomat Indonesia dari Pyongyang.

(Baca juga: Biden: Siswa yang Sudah Divaksin Covid-19 Tak Perlu Pakai Masker)

Tidak hanya Indonesia, hampir semua kedutaan asing di Pyongyang juga telah melakukan langkah penyesuaian terkait dengan pelaksanaan misi diplomatik mereka di Korea Utara.

Faizasyah menegaskan bahwa pemulangan para diplomat Indonesia tidak berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara, yang dipastikan terjalin dengan baik hingga saat ini.

“Keputusan Indonesia untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan misi diplomatik untuk Korea Utara telah dibahas secara detail dengan pemerintah Korea Utara. Langkah penyesuaian ini juga dilakukan dengan fasilitas penuh otoritas Korea Utara,” terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya