Tak Perlu STRP, Penumpang KA Jarak Jauh Cukup Bawa Sertifikat Vaksin

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 26 Juli 2021 09:59 WIB
Penumpang melakukan pemeriksaan saat akan melakukan perjalanan kereta api jarak jauh (Foto: PT KAI/Komaruddin Bagja)
Share :

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid 19," tuturnya.

Baca Juga: Isi Lengkap Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 dan 4

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya