“Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas, dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," sambungnya.
Adapun penetapan untuk daerah yang melaksanakan PPKM Level 1,2, 3 dan 4, baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa, berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(Qur'anul Hidayat)