JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ragu untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. KPK berjanji bakal menjerat pihak lain dalam kasus ini sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti.
"Sepanjang ada alat bukti yang cukup, pasti akan dikembangkan lebih lanjut apabila ada dugaan keterlibatan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: KPK Setor Rp1 Miliar ke Negara Hasil Rampasan Kasus Suap Eks Komisioner KPU
Ali menekankan bahwa penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 masih berlanjut. Terlebih, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Angin Prayitno Aji (APA). KPK bakal segera merampungkan berkas penyidikan para tersangka dalam kasus ini.
"Penyidikan perkara ini masih berlanjut dengan melengkapi pembuktian baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lain. Pemberkasan juga segera dilakukan. Berikutnya akan diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dikaji kelengkapan formil dan materiilnya," terang Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR)
Baca Juga: KPK Selisik Berbagai Aliran Uang yang Diterima Eks Penyidik Stepanus Robin
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.