Jaksa KPK Eksekusi Suheri Terta ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 05 Agustus 2021 10:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

Suheri Terta sendiri merupakan terpidana perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Baca Juga:  KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Dana Bantuan Provinsi Jabar

Eksekusi tersebut sesuai Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor : 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021.

"Atas nama Terpidana Suheri Terta pada 4/8/2021 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya