JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun.
Suheri Terta sendiri merupakan terpidana perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Baca Juga: KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Dana Bantuan Provinsi Jabar
Eksekusi tersebut sesuai Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor : 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021.
"Atas nama Terpidana Suheri Terta pada 4/8/2021 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).