KPK Jebloskan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 05 Agustus 2021 14:22 WIB
Irgan Chairul Mahfiz (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPR Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Dijebloskannya Irgan, karena putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.

Baca Juga:  Berkas Perkara Eks Anggota DPR Irgan Chairul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

"Memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya