JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPR Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Dijebloskannya Irgan, karena putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
Baca Juga: Berkas Perkara Eks Anggota DPR Irgan Chairul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
"Memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).