Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Berikut Lokasinya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 05 Agustus 2021 07:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Ahli dalam Kasus Pengancaman Jerinx

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Peredaran Puluhan Kg Narkoba Jaringan Nasional dan Internasional

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya