Baca juga: Polisi Periksa Saksi Ahli dalam Kasus Pengancaman Jerinx
Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Peredaran Puluhan Kg Narkoba Jaringan Nasional dan Internasional
(Fakhrizal Fakhri )