JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di sejumlah lokasi.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (4/8/2021), terdapat 14 gerai layanan SIM Keliling di Jabodetabek yang beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Berikut Lokasinya
Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Peredaran Puluhan Kg Narkoba Jaringan Nasional dan Internasional
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.