17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta mengproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia. Dua hari setelah proklamasi, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengirim telegram ucapan selamat kepada para proklamator.
Tepat pada 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Paku Alam VIII, mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa daerah Yogyakarta adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia. Yogyakarta dengan demikian resmi memasuki abad modernnya, dimana dia bukan lagi sebuah entitas negara sendiri, tetapi bagian dari negara republik.
Baca juga: Saat Sri Sultan HB IX Hibahkan 6 Juta Gulden Ketika Keuangan Indonesia Terpuruk
Langkah Sri Sultan HB IX didukung sepenuhnya oleh rakyatnya, dikemudian hari dibuktikan dengan pengabdian yang total. Ketika negara yang baru lahir ini menghadapi tekanan dari pemerintah kolonial yang datang kembali, beliau mengundang para tokoh bangsa untuk pindah ke Yogyakarta. Sri Sultan HB IX menyatakan bahwa Yogyakarta siap menjadi ibukota negara Republik yang baru berdiri tersebut.
Baca juga: Sultan dari Riau Pernah Menyumbang Rp1 Triliun untuk Indonesia, tapi Bukan Prank
Seperti dilansir dari dpad.jogjaprov.go.id yang bersumber dari kratonjogja.id. Peran Sri Sultan HB IX terhadap republik juga ditunjukkan melalui dukungan finansial. Selama pemerintahan republik berada di Yogyakarta, segala urusan pendanaan diambil dari kas keraton. Hal ini meliputi gaji Presiden/ Wakil Presiden, staff, operasional TNI hingga biaya perjalan dan akomodasi delegasi-delegasi yang dikirim ke luar negeri.