Ia melanjutkan, setelah didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan termasuk memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti, EO ditetapkan tersangka.
"Kami persangkakan di pasal 14 di UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata Yusri.
Baca Juga : Viral Warga Disuntikkan Vaksin Kosong di Pluit Jakut
Adapun barang bukti yang diamankan polisi satu botol vial, satu syringe (suntikan), satu kotak cooler, satu safe box, satu APD, dan sepasang sarung tangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)