Suntikkan Vaksin Kosong, Nakes Ditetapkan Tersangka

Yohannes Tobing, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 14:10 WIB
Polres Metro Jakarta Utara tetapkan tenaga kesehatan yang menyuntikkan vaksin kosong sebagai tersangka. (Foto : Yohanes Tobing)
Share :

Ia melanjutkan, setelah didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan termasuk memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti, EO ditetapkan tersangka.

"Kami persangkakan di pasal 14 di UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata Yusri.

Baca Juga : Viral Warga Disuntikkan Vaksin Kosong di Pluit Jakut

Adapun barang bukti yang diamankan polisi satu botol vial, satu syringe (suntikan), satu kotak cooler, satu safe box, satu APD, dan sepasang sarung tangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya