Pengumuman! Pengguna Transjakarta Wajib Tunjukkan Surat Bukti Vaksin Covid-19

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 15:54 WIB
Transjakarta. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Sebagai tambahan, selama penerapan masa PPKM Level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB, sementara untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 wib.

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang Untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro. 

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. 

"Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan SM yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja," tutupnya. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya