Masyarakat Tak Perlu Repot Cetak Kartu Vaksin, Ini Alasannya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 15 Agustus 2021 20:14 WIB
Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA — Jasa cetak kartu vaksin Covid-19 kian menjamur seiring dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi sebagai syarat beraktivitas. Padahal, di dalam sertifikat vaksin tersebut terdapat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di QR code yang tertera.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengimbau masyarakat tidak perlu mencetak kartu vaksin.

Pasalnya, sertifikat vaksin bisa dikses melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan government cloud serta dengan berbagai aplikasi lain, seperti Silacak, eHac di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maupun aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mencetak sertifikat vaksin yg dimiliki," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi MNC, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga : Jateng Tertinggi, Ini Sebaran Kasus Positif Covid-19 di Indonesia 15 Agustus

Wiku meminta kepada masyarakat untuk dapat menjaga sertifikat vaksin yang dimiliki, mengingat di dalam sertifikat tersebut terdapat QR code yang berisi data pribadi.

"Jangan sampai data tersebut jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab karena akan membahayakan masyarakat. Saya juga meminta masyarakat untuk dapat memperhatikan kelayakan jasa cetak sertifikat vaksin sebelum mencetak vaksin sehingga kebocoran data pribadi dapat dicegah," pungkas Wiku.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya