JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Sejalan dengan perpanjangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menerbitkan instruksi terbaru yakni, Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tersebut, terdapat kelonggaran aturan untuk sejumlah wilayah, salah satunya DKI Jakarta. Di mana, pusat perbelanjaan atau mal di Ibu Kota diperbolehkan untuk kembali dibuka dengan persyaratan pengunjung hanya 50 persen dan wajib tutup pukul 20.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," mengutip inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 4 : Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit
Tak hanya itu, pengelola pusat perbelanjaan atau mal juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai di tempat tersebut.
Kemudian, restoran, rumah makan, atau kafe di dalam mall juga sudah diperbolehkan menerima makan di tempat atau dine in. Namun, dengan kapasitas maksimal 25% dan satu meja maksimal dua orang, serta waktu makan 30 menit.
Baca juga: 45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Sementara warga dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Lantas, objek bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal, untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan dibuka.