Deputi Femmy mengajak kepada seluruh elemen baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat umum dapat bekerjasama dalam melakukan pendataan kepada anak yang kehilangan orangtuanya akibat virus Covid-19 ini.
“Untuk itu, mari bekerja sama dari seluruh elemen untuk melakukan pendataan anak yang kehilangan orangtuanya dan memelihara anak terlantar yang merupakan tanggung jawab negara sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945,” jelasnya.
Pada rapat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga melakukan sinkronisasi data-data terbaru yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos dan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang dikelola oleh Kemendikbud.
(Qur'anul Hidayat)