Food Estate Melalui Berbagai Kajian dan Sudah Tepat Sasaran

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 25 Agustus 2021 09:27 WIB
Foto: Dok Kementerian Pertanian
Share :

"Kementerian Pertanian sendiri fokus pada kegiatan budidaya pertanian dan pendampingan pelaksanaan kegiatan. Sedangkan kementerian atau lembaga lainnya, termasuk perguruan tinggi mendukung program pengembangan Food Estate sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," katanya.

 BACA JUGA: Mentan SYL: Pertanian adalah Kekuatan Masa Depan Indonesia

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Erwin Noor Wibowo menjelaskan, penentuan lokasi pengembangan Food Estate sudah melalui analisa dan kajian melalui penapisan data dan peta, seperti peta kesesuaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis, peta kesesuaian lahan pertanian, peta kawasan hutan, peta lahan prima, peta tutupan lahan, peta daerah irigasi, peta penggunaan tanah, peta vegetasi dan peta terkait lainnya.

"Pengembangan Food Estate dilakukan pada beberapa kawasan yang terbagi atas klaster yang merupakan bagian dari areal keseluruhan," ungkapnya.

Dia melanjutkan, Klaster merupakan konsentrasi geografis dari petani dan pelaku usaha agribisnis, kelembagaan pendukung dan pengusaha terkait yang bekerja dalam satu rantai produksi suatu komoditas pertanian, saling berhubungan dan membangun jejaring nilai dalam menghadapi tantangan maupun mengambil kesempatan bersama.

"Berdasarkan luasnya, konsep pengembangan klaster pada kawasan Food Estate di kawasan seluas 10.000 hektare terdiri dari beberapa klaster seluas 2.000-5.000 hektare," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya