Cabuli Anak Tetangga, Kakek 62 Tahun Terangsang Melihatnya Pakai Celana Pendek

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Jum'at 27 Agustus 2021 00:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist/sindonews)
Share :

JAKARTA - Seorang kakek berinisial P (62) ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pria lanjut usia itu ditangkap karena tega mencabuli anak tetangganya sendiri.

"Sudah kita tangani dan tahan pelakunya. Laporan dari orangtua korban," kata Kompol Wisnu Wardana Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat dihubungi MNC Portal, Kamis (26/8/2021).

Ia menjelaskan, sang korban cerita kepada orangtuanya bahwa sebelum melancarkan aksinya. "Anaknya cerita diberikan sejumlah uang oleh pelaku," tambahnya.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur & Berkebutuhan Khusus

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muranto, mengatakan, aksi bejat pelaku bermula ketika nafsu birahinya memuncak saat melihat anak itu mengenakan celana pendek di dekat indekosnya.

Pelaku sudah mengenal korban lantaran jarak indekosnya dengan rumah korban hanya 300 meter. "Pelaku saat di jalan melihat korban memakai celana pendek lalu dia samperin korbannya. Dia ngomong 'kalau mau uang, main ke rumah ya' gitu," kata Arie.

Korban lantas mendatangi indekos pelaku. Adapun pelaku yang bekerja sebagai tukang urut memang tinggal sendiri di kamar kos tersebut. "Saat korban main ke situ, pelaku menawarkan, 'kalau mau uang, masuk ke kamar'. Lalu pelaku melakukan perbuatannya itu (mencabulinya)," kata Arie.

Arie menyebut, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu. Uang itu diberikan kepada korban setiap usai dicabulinya.

"Menurut pengakuan pelaku, dia sudah lima kali mencabuli anak itu. Semua terjadi bulan Agustus ini," ungkap Arie.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Bolaang Mangondow

Aksi tak bermoral itu, kata Arie, akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Orangtua korban bersama warga setempat lantas menangkap lansia itu pada Sabtu 21 Agustus 2021.

Atas perbuatannya pelaku, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya