Arie menyebut, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu. Uang itu diberikan kepada korban setiap usai dicabulinya.
"Menurut pengakuan pelaku, dia sudah lima kali mencabuli anak itu. Semua terjadi bulan Agustus ini," ungkap Arie.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Bolaang Mangondow
Aksi tak bermoral itu, kata Arie, akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Orangtua korban bersama warga setempat lantas menangkap lansia itu pada Sabtu 21 Agustus 2021.
Atas perbuatannya pelaku, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.
(Arief Setyadi )