5 Fakta Pembubaran Wisatawan di Puncak oleh Petugas Keamanan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 05 September 2021 06:02 WIB
Foto: Putra Ramadhani/MPI.
Share :

JAKARTA – Petugas Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP hingga BPBD pada Sabtu (4/9/2021) membubarkan kerumunan wisatawan yang berkerumun di sekitar kawasan Jalur Puncak, Bogor. Petugas menemukan banyak pengunjung kawasan wisata yang berkumpul tanpa memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Berikut fakta-fakta seputar pembubaran wisatawan di kawasan wisata puncak:

BACA JUGA:Cegah Kerumunan, Polisi Bubarkan Wisatawan di Puncak Bogor

1. Patroli memantau sejumlah kawasan wisata di sepanjang jalur puncak 

Berdasarkan pantauan MNC Portal pada Sabtu, aparat gabungan dengan mobil patroli dan truk menyusuri Jalur Puncak sekira pukul 11.00 WIB.

Sepanjang patroli, petugas gabungan membubarkan kumpulan wisatawan yang berswafoto di kebun the sebelum melanjutkan patroli ke perbatasan Cianjur dan kembali meminta kerumunan orang yang berfoto di area bekas longsoran untuk bubar.

Selanjutnya, patroli menyasar ke Warung Warpath yang menjadi salah satu destinasi wisatawan di Puncak. Petugas kembali membubarkan wisatawan yang mayoritas muda mudi karena berkerumun dan melebihi batas waktu makan di tempat 30 menit. 

BACA JUGA: Kawasan Puncak Bogor Kembali Bergeliat, Akhir Pekan Okupansi Hotel dan Restoran Capai 50 Persen

2. Langgar prokes, wisatawan tak memakai masker dan berkerumun

Petugas gabungan menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan wisatawan di lokasi wisata. Banyak di antara wisatawan yang ditemukan tidak mengeakan masker dan menjaga jarak sehingga petugas memberikan imbauan humanis. 

"Ayo bubar bubar, pake maskernya. Ini masih PPKM," kata Kasubag Dalops Polres Bogor AKP Sudarsono saat meminta wisatawan yang berkumpul dan berfoto di lokasi bekas longsoran di dekat perbatasan Cianjur untuk bubar, Sabtu.

Petugas gabungan juga membubarkan wisatawan yang makan di tempat melebihi waktu yang ditetapkan di beberapa warung di sepanjang jalur puncak.

3. Petugas ingatkan masyarakat wilayah Puncak masih dalam kondisi PPKM 

Kasubag Dalops Polres Bogor AKP Sudarsono patroli gabungan ini adalah upaya mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa Kabupaten Bogor masih berstatus PPKM Level 3, sehingga penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan.

"Jadi tolong wisatawan jangan berkerumun. Kita akan terus berikan imbauan dengan humanis," ujarnya.

4. Kawasan Puncak menerapkan aturan ganjil-genap pada akhir pekan 

Selain pembubaran kerumunan dan pemeriksana protokol kesehatan, upaya menghentikan laju penyebaran Covid-19 di Kawasan Puncak juga dilakukan dengan penerapan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor. Aturan ini diberlakukan selama akhir pekan dari tanggal 3 hingga 5 September 2021.

Petugas memutarbalik sekira 300 kendaraan pada Jumat (3/9/2021), hari pertama uji coba penerapan aturan ganjil-genap ini. Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil-genap ini seperti ambulans, damkar, angkutan umum, angkutan online, kendaraan dinas dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Puncak berstatus PPKM Level 3, sejumlah pembatasan diperlonggar

Mulai ramainya kawasan puncak dipengaruhi oleh dilonggarkannya sejumlah aturan di bawah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini ditetapkan di Level 3.

Selama PPKM Level 3 ini restoran sudah bisa membuka layanan makan di tempat dengan waktunya dibatasi. Beberapa restoran di kawasan puncak membatasi waktu hingga 30 menit bagi para pelanggan yang ingin makan di tempat.

Meski berada pada PPKM Level 3, masyarakat dan para pelaku usaha di kawasan Puncak diminta untuk tetap patuh protokol kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali tinggi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya