JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa di dalam Instruksi mendagri No 40/2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah non Jawa-Bali ada ketentuan baru yakni terkait uji coba pembukaan mal di beberapa daerah.
Sejumlah daerah tersebut di antaranya Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangkaraya dan Kota Batam.
“Uji coba prokes di mal atau pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangkaraya dan Kota Batam dengan kapasitas 50% dari jam 10.00 sampai dengan 21.00 waktu setempat,” katanya dikutip dari kanal Youtube BNPB, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Pelonggaran PPKM, Makan di Mal Boleh 60 Menit dengan Kapasitas 50%
Wiku mengatakan, protokol kesehatan dalam uji coba pembukaan mal tersebut merujuk pada pedoman Kemendag dan Kemenkes dengan penggunaan PeduliLindungi.
“Nantinya resto atau kafe hanya akan melayani delivery atau take away. Melarang pengunjung usia dibawah 12 tahun dan beberapa tempat seperti bioskop, hiburan dan tempat bermain masih ditutup,” ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Mal Kehilangan Pendapatan Rp5 Triliun/Bulan akibat PPKM