Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 September 2021 06:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Hari Ini Kalapas Kelas 1 Kota Tangerang Diperiksa Polisi

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Kebakaran Lapas Tangerang, Termasuk 7 Napi

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya