Gratis! Masyarakat Diperbolehkan Naik Bus Listrik saat Uji Coba

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis
Jum'at 17 September 2021 16:48 WIB
Bus Listrik (Foto: Kemen BUMN)
Share :

Bus ini memiliki akses pintu naik dan turun yang luas untuk pelanggan, pengguna kursi roda pun bisa dengan leluasa memasuki bus dari pintu depan maupun pintu belakang. Pengguna kursi roda juga memperoleh area yang lebih luas di dalam bus dibandingkan area kursi roda di bus terdahulu.

Para penumpang bus listrik ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Rizki mengatakan, jadwal operasional setiap hari mulai dari jam 8.00 hingga 20.00 WIB.

Uji coba bus listrik merek Higer ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi Jalan yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga:  Transjakarta Operasikan 100 Bus Listrik, Perum PPD Pamer Buatan Lokal

Selain itu, juga merujuk pada Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta dan menjadi mandat kami dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Nomor 71 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dengan rencana implementasi armada transportasi yang ramah lingkungan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya