Hari Ini, Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 22 September 2021 06:03 WIB
Angin Prayitno. (Foto: Raka Dwi)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, Rabu (22/9/2021). 

Keduanya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Agenda sidang perdana terhadap keduanya yakni pembacaan surat dakwaan.

"Benar, Rabu (22/9/2021), sesuai dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani oleh tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Rencananya, sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan digelar sekira pada pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat pajak tersebut nantinya akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.

"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan di hadirkan secara langsung di depan persidangan," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Baca juga: Angin Prayitno Terima Suap dari Petinggi Bank Panin Rp15 Miliar hingga SGD 3 Juta

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya