JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, hari ini, Jumat 24 September 2021. Abdul Wahid bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Selain Abdul Wahid, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk mengusut kasus ini. Saksi lainnya tersebut yakni, Staff Bidang Rehabilitas atau Pemeliharaan Pengairan PUPRP HSU, Nofi Yanti; Wakil Direktur CV Hanamas, Marhaidi; Pemilik CV Lovita, H Sapuani alias Haji Ulup.
Baca Juga: KPK Jebloskan 2 Eks Anggota DPRD Bandung ke Lapas Sukamiskin
Kemudian, perwakilan CV Agung Perkasa, Kamariah; perwakilan CV Alabio, Haji Halim; mantan Ajudan Bupati, Iping; seorang Kontraktor, Hadi; Kabag Pembangunan 2019, Syaifulah; serta dua pihak swasta, Asli dan Wahyu Tunjung.
Pemeriksaan terhadap sebelas saksi tersebut rencananya dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Marhaini (MRH).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dkk. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/9/2021).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya yakni, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).