Kampus di Daerah PPKM Level 1-3 Bisa Lakukan PTM, Satgas Beberkan Aturan Teknisnya

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 07:02 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah mendorong agar perguruan tinggi melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Terutama perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 1 hingga 3.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran Dirjen Dikti Kemendikbudristek No.4/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021-2022, yang terbit pada tanggal 13 September 2021.

“(Ini) demi menekan risiko learning lose dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa,” katanya dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).

Pada kesempatan itu Wiku menyampaikan beberapa aturan teknik penyelenggaraan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diantaranya adalah

1. Pertama kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.

2. Kedua seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang yang berada di lingkungan kampus, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.

3. ketiga kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya