Kuasa Hukum: Eks Ketum FPI Sabri Lubis dan 4 Terdakwa Bebas dari Penjara Besok

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 05 Oktober 2021 23:46 WIB
Sabri Lubis (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Usai menjalani masa kurungan penjara, eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis dan empat terdakwa atas kasus pelanggaran tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta, akan menghirup udara bebas pada Rabu 6 Oktober 2021 besok. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh tim advokasi ulama dan aktivis islam (Taktis).

Keempat terdakwa selain Sabri Lubis yakni, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. "Insya Allah pada hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas," kata Azis Yanuar selaku tim penasehat hukum dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021) malam.

Baca Juga: Polisi: Napoleon Dibantu 1 Eks Anggota FPI Saat Aniaya M Kece

Azis menyampaikan, pembebasan tersebut karena kelima terdakwa itu telah berakhir menjalani masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kelima terdakwa ikut terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq.

"Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya