Untuk diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kelima terdakwa ikut terlibat menghasut warga pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq.
"Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.
(Fakhrizal Fakhri )