1.712 Orang di Jakarta Timur Terciduk Langgar Prokes

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 14 Oktober 2021 01:54 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

"Denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan itu Rp 250 ribu dan langsung dikirim sebagai kas daerah ke rekening Bank DKI," ucapnya.

Tak hanya menindak pelanggar perorangan, pihaknya pun memberikan teguran tertulis kepada 37 tempat usaha kuliner dan 26 usaha lainnya karena buka melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Selama PPKM ini kami menindak tempat usaha yang melebihi batas waktu dan membubarkan kerumunan," tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya