Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Hariyanto dihukum denda sebesar Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Baca juga: Satgas: Bandara, Restoran dan Rumah Jadi Titik Ketidakpatuhan Prokes
Pelanggaran ini dilakukan saat Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di "Singapore Water Park", saat pemberlakuan PSBB pada awal 2021. Pasca-pesta tersebut, Singapore Water Park sempat disegel oleh Kepolisian.
Vonis atas diri Haryanto akhirnya dijatuhkan lebih ringan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.
"Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus-terang dan kooperatif," ujarnya.
(Awaludin)