JAKARTA - Aturan ganjil genap (gage) hari ini mulai diterapkan di tiga kawasan wisata yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah. Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap dilarang masuk.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan mulai hari ini, Sabtu 23 Oktober 2021 seiring dengan pembukaan perdananya mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta tiga kawasan wisata diterapkan ganjil genap.
"Pemberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan wisata mulai berlaku pukul 12.00-18.00 WIB pada hari Jumat-Minggu," kata Sambodo, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas di Kawasan Ganjil Genap
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan ganjil genap di tiga kawasan wisata akan dimulai siang nanti pukul 12.00 WIB.