Tak hanya itu Sambodo juga menyebut aturan gage di tempat wisata sama seperti juga berlangsung setiap hari Jum'at, Sabtu dan Minggu. Aturan yang mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta tiga kawasan wisata tersebut juga memiliki waktu yang berbeda.
"Pemberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan wisata mulai berlaku pukul 12.00-18.00 WIB," pungkasnya.
Baca Juga: Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas di Kawasan Ganjil Genap
(Arief Setyadi )