Polisi Gulung Pelaku Pinjol Ilegal, Lihat Perkembangan Kasusnya di News RCTI+

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 26 Oktober 2021 10:50 WIB
Foto: Istimewa
Share :

Kisah pilu para korban dan begitu massifnya pihak kepolisian menggerebek pinjol ilegal di berbagai daerah di Indonesia menjadi berita popular dalam sepekan terakhir ini. Beberapa pekan ke depan diperkirakan berita seputar pinjol ilegal ini juga masih akan jadi berita popular. Sebab, polisi masih akan terus memburu keberadaan pinjol ilegal di berbagai daerah.

Polisi juga masih akan terus mengungkapkan hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepada masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberlakukan moratorium izin pinjol. Yang menarik, Mahfud MD mengatakan agar para korban pinjol ilegal tidak usah membayar tagihan mereka.

Fenomena ini sebenarnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mensosialisasikan kepada masyarakat seperti apa sebenarnya aturan main dari bisnis pinjol ini. Salah satunya tentang bagaimana nasabah dapat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.

Banyaknya korban pinjol ilegal sebenarnya juga menjadi peluang bagi lembaga keuangan yang legal untuk bisa memanfaatkan potensi di bisnis ini. Karena ternyata potensi bisnis pinjol (kredit mikro) besar sekali. OJK mencatat ada 64,81 juta nasabah meminjam di pinjol selama Januari sampai Juni 2021. Jumlah dana yang tersalurkan mencapai Rp221,56 triliun.

Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Tawarkan Pinjaman Uang Lebih Besar Proses Cepat Tanpa Jaminan

Aliran dana dari pinjol ini meningkat 92,58 persen dari Rp113,46 triliun pada Juni 2020 atau hampir dua kali lipat dalam setahun terakhir di tengah pandemi Covid-19. Begitu juga dengan jumlah peminjamnya, naik 15,51 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kini tinggal bagaimana lembaga keuangan yang ilegal menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat. Nasabah berani meminjam uang kepada pinjol dengan bunga yang tak masuk akal, karena syarat administrasinya sederhana, tidak ribet, prosesnya pun sangat cepat. Nah, layanan seperti ini yang perlu ditingkatkan oleh lembaga keuangan resmi untuk bisa memanfaatkan potensi tersebut.

Baca juga: 9 Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan

Untuk memantau perkembangan kasus pinjol ilegal ini, pantau dan simak terus di News RCTI+. Didukung 85 publisher, News RCTI+ akan terus menyajikan informasi-informasi yang tengah popular dan dibutuhkan pembaca. Dengan berbagai informasi yang detail dan massif ini, diharapkan tidak ada lagi yang menjadi jadi korban pinjol ilegal berikutnya. Tak hanya soal proses hukum pelaku pinjol ilegal, News RCTI+ juga mengungkap cerita-cerita memilukan para korban hingga tips-tips agar terhindar dari pinjol ilegal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya