Tampak di depan sekolah terpasang spanduk bertuliskan, dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun, sesuai putusan PN Tangerang No: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, pada 9 Juni 2020 dan PN Banten No: 151/Pdt/2020/PT. Btn, pada 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan ke Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Untuk diketahui, SD Negeri Kiara Payung berdiri di atas lahan seluas 3.000 meter persegi. Lahan ini berdiri sejak 1984 dan bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Tanah itu diketahui milik almarhum Miing Bin Rasiun.
(Angkasa Yudhistira)