"Yang mana dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan atau yang biasa disebut dengan notoire feiten notorious juga harus disikapi dan dengan cara yang bijak, benar dan berkeadilan," katanya.
Menko Polhukam berharap, FGD ini dapat selaras dengan komitmen bersama untuk senantiasa melakukan pemajuan dan penghormatan dan perlindungan HAM. Menurut dia, hal itu sebagaimana Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.
(Qur'anul Hidayat)