Polisi Bekuk 3 Maling Spesialis Motor Matic di Kepala Gading

Yohannes Tobing, Jurnalis
Minggu 31 Oktober 2021 02:56 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

"Untuk sementara yang kami duga demikian. Karena berdasarkan alat bukti yang kita terima, ada tiga motor yang diamankan, dan tiga-tiganya Honda Beat," ucapnya.

Adapun dari ketiga pelaku tersebut memiliki perannya masing masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, joki sekaligus pemantau situasi, serta penyedia peralatan mencuri

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya