Apalagi, menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) aturan persebaran orang atau mobilitas orang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga. terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Dan penyebarannya di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” tegas Muhadjir.
(Awaludin)