JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait sanksi tilang uji emisi pada kendaraan bermotor.
"Nanti kita akan koordinasikan prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak tanggal 13 November 2021 ini sudah siap," kata Ariza di Balai Kota, Kamis (4/11/2021).
BACA JUGA: Lokasi Uji Emisi Terjadi Antrean, Wagub DKI: Jadi Pertimbangan untuk Menambah Lokasi
Kemudian, Ariza menambahkan bahwa sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuan nya nanti kita akan berlakukan. Ia menekankan bahwa uji emisi diperuntukkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor tak lain guna Ibu Kota mendapat udara sehat.
BACA JUGA: Kurangi Emisi, RI Butuh Rp343 Triliun Tiap Tahun
"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraanya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua (warga Jakarta)," tandasnya.
(Rahman Asmardika)