Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima sekira Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR. Uang sebesar Rp20 miliar tersebut berasal dari pproyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Baca Juga : Perkuat Sistem Keuangan, Jurus PPATK Cegah Tindak Pencucian Uang
Uang sekira Rp20 miliar itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)