Pengadilan Thailand: Seruan Reformasi Monarki Tidak Konstitusional

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 13:42 WIB
Aksi demonstran memprotes monarki Thailand (Foto: AFP)
Share :

THAILAND - Sebuah pengadilan tinggi Thailand telah memutuskan bahwa seruan tiga pemimpin protes untuk mereformasi monarki sama dengan upaya untuk menggulingkan sistem politik.

Pengadilan mengatakan pidato yang dibuat oleh para aktivis pada protes massal tahun lalu tidak konstitusional.

Putusan itu bisa membuka jalan bagi tuduhan makar terhadap ketiganya, yang semuanya membantah melakukan kesalahan.

Hukum lèse-majesté Thailand, yang melarang penghinaan terhadap monarki, adalah salah satu yang paling ketat di dunia.

Baca juga: Aksi Tuntut Reformasi Monarki Thailand, Tokoh Kampanye 'Ratsadorn' Ikut Hadir

Dalam siaran putusan di televisi pada Rabu (10/11), hakim di mahkamah konstitusi menggambarkan monarki sebagai "pilar utama yang tidak bisa ditinggalkan oleh kerajaan".

"Setiap tindakan yang berusaha untuk melemahkan atau melemahkan institusi menunjukkan niat untuk menggulingkan monarki," terang mereka.

 Baca juga: Pengadilan Thailand Vonis Bersalah 21 Pelaku Perdagangan Manusia

Protes massal anti-pemerintah tahun lalu di Thailand menghancurkan tabu untuk mengkritik monarki, meskipun para pemimpin protes berhati-hati untuk menyerukan perubahan pada institusi tersebut, bukan penghapusannya.

Kasus pengadilan pada Rabu (10/11) menyangkut pidato pemimpin protes Panusaya "Rung" Sithijirawattanakul, yang menyerukan transparansi yang lebih besar atas keuangan kerajaan dan penghapusan undang-undang lèse-majesté Thailand, dan lainnya oleh Arnon Nampa dan Panupong "Mike" Jadnok.

"Jika kita membiarkan terdakwa pertama, kedua dan ketiga dan jaringan mereka untuk terus melakukan tindakan ini, itu tidak akan lama mengarah pada penggulingan monarki konstitusional," kata Hakim Chiranit Havanond.

Ketiga pengunjuk rasa mengatakan mereka tidak memiliki keinginan untuk menggulingkan monarki.

Kritsadang Nutcharat, pengacara untuk Arnon dan Panupong, memperingatkan bahwa putusan mahkamah konstitusi dapat berdampak pada seruan reformasi di masa depan".

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya